Kamis, 09 April 2009 06:48
Humas
Seseorang yang melakukan perbuatan berikut ini terkait tahapan pemungutan dan penghitungan suara diancam pidana sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2008: Memberi suara lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS atau TPSLN (Pasal 290), Mengaku dirinya sebagai orang lain (Pasal 289), Menggagalkan pemungutan suara (Pasal 291).